Subbagian Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan layanan pembuatan serta pengembangan aplikasi / perangkat lunak, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor
Fungsi Subbagian Perangkat Lunak
Perencanaa dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi / elektronik strategis
Pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi / elektronik
Pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi / elektronik di lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya
Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
Fungsi – fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor