Subbagian Perangkat Lunak

Subbagian Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan layanan pembuatan serta pengembangan aplikasi / perangkat lunak, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor

Fungsi Subbagian Perangkat Lunak

  1. Perencanaa dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi / elektronik strategis
  2. Pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi / elektronik
  3. Pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi / elektronik di lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya
  4. Pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  5. Fungsi – fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor