Subbagian Keamanan Siber

Subbagian Keamanan Siber mempunyai tugas pelaksanaan monitoring keamanan dan analis ancaman keamanan siber, pelaksanaan pengembangan prosedur keamanan siber, pelaksanaan pengujian keamanan dan penerapan teknologi keamanan siber serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor. 

Fungsi Subbagian Keamanan Siber

  1. Pelaksanaan monitoring keamanan dan analisis ancaman keamanan siber
  2. Pelaksanaan pengembangan prosedur keamanan siber
  3. Pelaksanaan pengujian keamanan dan penerapan teknologi keamanan siber 
  4. Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor