Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi bertugas penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat keras, pemantauan secara terhadap infrastruktur, mengelola proses backup dan pemulihan data serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Fungsi Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi
Penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat lunak
Pelaksanaan pemantauan secara terhadap infrastruktur