Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi

Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi bertugas penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat keras, pemantauan secara terhadap infrastruktur, mengelola proses backup dan pemulihan data serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Fungsi Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi

  1. Penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat lunak
  2. Pelaksanaan pemantauan secara terhadap infrastruktur
  3. Pelaksanaan proses backup dan pemulihan data
  4. Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan Rektor