DSTI UNDIP

Direktorat Data Sistem dan Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sistem dan teknologi informasi, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

DSTI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan pusat data Undip
  • perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan sistem dan teknologi informasi
  • perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas strategis sistem dan teknologi informasi
  • perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan aplikasi akademik dan nonakademik Undip
  • perencanaan dan penyusunan laporan periodik dan tahunan
  • penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
  • pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
  • fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor