Direktorat Data Sistem dan Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sistem dan teknologi informasi, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.
DSTI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan pusat data Undip
perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan sistem dan teknologi informasi
perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas strategis sistem dan teknologi informasi
perencanaan, pengembangan dan pelaksanaan aplikasi akademik dan nonakademik Undip
perencanaan dan penyusunan laporan periodik dan tahunan
penyelenggaraan sistem informasi/elektronik terkait fungsi Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan