Bagian TU DSTI

Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertugas melaksanakan pengembangan, perawatan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan sistem informasi dan tugas-tugas lainnta yang ditetapkan Rektor

Fungsi Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi

  1. Perencanan dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi / elektronik strategis
  2. Pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi / elektronik
  3. Pelaksanaan pengamanan data dan informasi elektronik
  4. Pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi / elektronik di lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya
  5. Pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras
  6. Pelaksanaan pelayanan data dan informasi elektronik 
  7. Fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan Rektor