Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi bertugas melaksanakan pengembangan, perawatan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan sistem informasi dan tugas-tugas lainnta yang ditetapkan Rektor
Fungsi Bagian Tata Usaha Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi
Perencanan dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan sistem informasi / elektronik strategis
Pelaksanaan supervisi pengembangan sistem informasi / elektronik
Pelaksanaan pengamanan data dan informasi elektronik
Pengelolaan atas penyelenggaraan seluruh sistem informasi / elektronik di lingkungan Undip bersama unit kerja penyelenggara lainnya
Pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras
Pelaksanaan pelayanan data dan informasi elektronik